Selasa, 3 November 2026
TERKINI
Kredit & Pinjaman

OJK Hentikan 11 Pergadaian Ilegal, Ini 6 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Menggadaikan Barang

Oleh YKPgL4iV8Kf44 menit baca6 dibaca

Menggadaikan barang sering dipilih ketika seseorang membutuhkan dana dalam waktu relatif cepat tanpa menjual asetnya secara permanen. Namun, kemudahan pencairan tidak boleh membuat konsumen mengabaikan legalitas dan isi perjanjian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal pada periode Agustus hingga September 2026.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers OJK tanggal 27 Oktober 2026. OJK mengingatkan bahwa pergadaian ilegal dapat merugikan masyarakat melalui bunga atau biaya tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta perlindungan yang lemah terhadap barang jaminan. Peringatan ini relevan bagi siapa pun yang mempertimbangkan menggadaikan emas, elektronik, kendaraan, atau barang berharga lainnya.

Penindakan terhadap pergadaian ilegal

Dalam periode Agustus–September 2026, Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan. Rinciannya mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi. Pada periode yang sama, 11 entitas pergadaian ilegal dihentikan kegiatannya karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari sampai 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 38 entitas pergadaian ilegal. OJK juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mewajibkan pelaku usaha pergadaian memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Data tersebut tidak berarti seluruh layanan gadai bermasalah. Intinya, konsumen harus membedakan perusahaan yang memiliki izin dan tunduk pada pengawasan dari pihak yang menawarkan pinjaman dengan menjaminkan barang tanpa legalitas yang jelas.

Enam hal yang perlu diperiksa sebelum menyerahkan barang

1. Pastikan identitas dan izin penyelenggara. Periksa nama badan usaha, alamat kantor, kanal layanan, dan status perizinannya melalui kanal resmi OJK. Jangan hanya percaya pada logo, spanduk, akun media sosial, atau testimoni. Jika nama perusahaan berbeda antara iklan, kontrak, dan rekening penerima pembayaran, minta penjelasan sebelum melanjutkan.

2. Minta penjelasan penilaian barang. Tanyakan bagaimana nilai taksiran ditentukan, faktor apa yang mengurangi nilai, dan apakah konsumen memperoleh bukti pemeriksaan. Untuk emas, pahami bahwa kadar, berat, kondisi, dan harga acuan dapat memengaruhi taksiran. Untuk barang elektronik atau kendaraan, kondisi, kelengkapan, usia, dan dokumen kepemilikan dapat menjadi pertimbangan.

3. Hitung seluruh biaya, bukan hanya nominal pinjaman. Minta rincian biaya administrasi, sewa modal atau bunga, penyimpanan, asuransi jika ada, denda keterlambatan, dan biaya lain. Bandingkan jumlah uang yang diterima dengan total kewajiban saat menebus barang. Jangan menyetujui perjanjian jika biaya hanya disampaikan secara lisan atau berubah-ubah.

4. Periksa jangka waktu dan tanggal jatuh tempo. Pastikan kapan pinjaman harus dilunasi, apakah tersedia perpanjangan, dan berapa biaya tambahannya. Catat tanggal jatuh tempo pada kalender. Jangan mengandalkan janji bahwa barang akan tetap disimpan tanpa batas waktu jika ketentuan tertulis menyatakan sebaliknya.

5. Pahami prosedur jika terlambat membayar. Tanyakan kapan barang dapat dijual atau dilelang, bagaimana pemberitahuan diberikan, bagaimana hasil penjualan diperhitungkan, dan apakah ada sisa hasil yang menjadi hak konsumen setelah kewajiban dipenuhi. Ketentuan ini harus dipahami sebelum barang diserahkan, bukan setelah terjadi keterlambatan.

6. Simpan bukti dan dokumentasi. Minta surat bukti gadai atau kontrak yang memuat identitas barang, kondisi, nomor seri bila ada, nilai taksiran, jumlah pinjaman, seluruh biaya, dan tanda terima. Foto barang sebelum diserahkan. Simpan bukti pembayaran dan semua komunikasi melalui kanal resmi perusahaan.

Apakah gadai selalu lebih baik daripada pinjaman lain?

Tidak selalu. Gadai dapat menjadi pilihan jika kebutuhan dana bersifat mendesak, jangka waktunya pendek, dan konsumen memiliki rencana pelunasan yang realistis. Namun, jika penghasilan tidak cukup untuk membayar kewajiban, risiko kehilangan barang tetap ada. Barang yang memiliki nilai emosional atau penting untuk bekerja sebaiknya tidak dijaminkan tanpa mempertimbangkan akibatnya.

Bandingkan gadai dengan alternatif lain, misalnya menggunakan tabungan yang memang disiapkan untuk kebutuhan mendesak, meminta penjadwalan ulang tagihan, atau mencari pembiayaan formal yang sesuai. Perbandingan harus melihat total biaya, waktu pencairan, agunan, risiko, dan kemampuan membayar. Hindari menutup gadai lama dengan pinjaman baru tanpa memperbaiki sumber kekurangan kas.

Waspadai penawaran yang terlalu mudah

Satgas PASTI juga menemukan modus pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan pesan instan. Pelaku dapat menjanjikan pencairan mudah, tetapi mengenakan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, atau melakukan penagihan merugikan. Jangan mengirim foto identitas, PIN, OTP, atau dokumen kepemilikan melalui tautan yang tidak jelas.

Jika menemukan dugaan pergadaian ilegal atau aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Simpan bukti penawaran, kontrak, nomor rekening, dan komunikasi agar laporan dapat ditindaklanjuti. Untuk sengketa dengan penyedia jasa keuangan berizin, gunakan mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu dan kanal pengaduan resmi OJK jika belum selesai.

Kesimpulan

Penindakan 11 pergadaian ilegal menunjukkan bahwa legalitas penyedia perlu menjadi pemeriksaan pertama sebelum konsumen menjaminkan barang. Pastikan izin, penilaian agunan, biaya, tenor, prosedur penjualan, dan bukti transaksi tertulis. Gadai seharusnya menjadi solusi pendanaan yang terukur, bukan pintu menuju kehilangan aset karena ketentuan yang tidak dipahami.

Sumber data: OJK/Satgas PASTI, siaran pers 27 Oktober 2026. Foto ilustrasi: Syed F Hashemi / Unsplash.

Penulis di Cuan Publik