Sabtu, 31 Oktober 2026
TERKINI
Keuangan Pribadi

OJK Blokir Rp811,1 Miliar Dana Penipuan Digital, Ini Langkah Cepat yang Perlu Dilakukan Korban

Oleh YKPgL4iV8Kf44 menit baca2 dibaca

Penipuan keuangan digital dapat terjadi dalam hitungan menit, sementara upaya menghentikan aliran dana membutuhkan respons cepat dari korban, bank, penyedia sistem pembayaran, dan aparat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan sebesar Rp811,1 miliar sejak pusat tersebut beroperasi. Dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat Rp207,16 miliar, berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Data tersebut disampaikan OJK pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 dan diberitakan ANTARA pada 5 Oktober 2026. OJK juga mencatat 702,34 ribu laporan telah masuk, baik melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun laporan langsung masyarakat. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1,37 juta, sedangkan rekening yang diblokir sebanyak 702,83 ribu.

Mengapa kecepatan pelaporan sangat penting?

Dalam penipuan transfer, pelaku dapat segera memindahkan dana ke rekening lain, menarik uang tunai, atau mengubahnya menjadi bentuk pembayaran lain. Karena itu, korban sebaiknya tidak menunggu sampai memiliki seluruh bukti atau memastikan identitas pelaku. Semakin cepat bank dan IASC menerima informasi transaksi, semakin cepat pula upaya penelusuran dan pemblokiran dapat dimulai. Pemblokiran tidak menjamin uang kembali, tetapi dapat membantu membatasi perpindahan dana yang masih tersisa.

Angka dana yang diblokir juga perlu dibedakan dari dana yang telah dikembalikan. Dana yang diblokir belum tentu seluruhnya dapat langsung diserahkan kepada korban. Proses verifikasi kepemilikan, penelusuran transaksi, dan koordinasi antarlembaga dapat diperlukan sebelum pengembalian dilakukan. Karena itu, korban perlu menyimpan bukti dan mengikuti instruksi resmi, bukan mempercayai pihak yang menjanjikan pengembalian uang dengan biaya tertentu.

Langkah pertama setelah menyadari telah tertipu

Segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran yang digunakan untuk mengirim dana. Gunakan nomor layanan resmi dari aplikasi, kartu, atau situs lembaga, bukan nomor telepon yang dikirim oleh orang yang mengaku petugas. Sampaikan bahwa transaksi diduga terkait penipuan dan minta agar laporan dicatat serta rekening tujuan ditelusuri sesuai prosedur lembaga.

Berikutnya, laporkan kejadian melalui kanal resmi Indonesia Anti-Scam Centre. Siapkan nama bank pengirim, nomor rekening atau akun tujuan, waktu transaksi, nominal, bukti transfer, nomor telepon atau akun pelaku, serta kronologi singkat. Informasi yang lengkap membantu proses identifikasi. Jika ada beberapa transfer, catat masing-masing transaksi secara terpisah agar tidak ada yang terlewat.

Korban juga dapat membuat laporan kepada kepolisian dan menyimpan nomor laporan. Jangan menghapus percakapan, surel, pesan singkat, tautan, atau bukti panggilan. Simpan tangkapan layar dan dokumen asli jika tersedia. Hindari menyebarkan data pribadi lengkap ke media sosial karena dapat dimanfaatkan pelaku lain untuk melakukan penipuan lanjutan.

Waspadai penipuan susulan berkedok pengembalian dana

Setelah korban melapor, pelaku lain dapat menghubungi dengan mengaku sebagai petugas bank, regulator, pengacara, atau tim pemulihan dana. Mereka mungkin meminta biaya administrasi, pajak, kode OTP, PIN, kata sandi, atau akses jarak jauh ke ponsel. Jangan memberikan informasi tersebut. Bank dan regulator tidak membutuhkan PIN atau OTP untuk memverifikasi identitas melalui percakapan informal.

Jika seseorang meminta korban memasang aplikasi dari tautan tidak dikenal, hentikan komunikasi. Periksa aplikasi yang terpasang, cabut izin akses yang mencurigakan, ubah kata sandi dari perangkat yang aman, dan aktifkan autentikasi tambahan. Jika rekening atau dompet digital diduga sudah diakses orang lain, minta lembaga terkait mengamankan akun dan menonaktifkan akses yang berisiko.

Cara mengurangi risiko sebelum transaksi

Jangan terburu-buru mentransfer uang karena ancaman akun diblokir, hadiah yang harus ditebus, investasi dengan keuntungan pasti, atau permintaan darurat dari orang yang hanya dikenal melalui pesan. Verifikasi identitas penerima melalui jalur lain. Periksa kembali nama pemilik rekening pada layar konfirmasi sebelum menekan tombol kirim. Jika tawaran meminta kerahasiaan atau melarang korban berkonsultasi dengan keluarga, anggap itu sebagai tanda bahaya.

Gunakan kata sandi berbeda untuk aplikasi keuangan dan surel. Aktifkan notifikasi transaksi, batasi nilai transfer harian sesuai kebutuhan, dan jangan menyimpan PIN di catatan ponsel tanpa perlindungan. Untuk keluarga, sepakati prosedur verifikasi sebelum mengirim dana dalam jumlah besar, termasuk ketika ada pesan yang mengaku berasal dari anggota keluarga.

Jangan menunda dan jangan membayar jasa pemulihan

Data OJK memperlihatkan bahwa penanganan penipuan digital melibatkan banyak rekening dan laporan. Korban tidak perlu merasa malu untuk melapor. Yang paling penting adalah bertindak cepat, menyampaikan informasi secara benar, dan menggunakan kanal resmi. Tidak ada pihak yang dapat menjamin seluruh dana akan kembali, sehingga janji pemulihan instan dengan imbalan biaya di muka patut dicurigai.

Jika menjadi korban, hubungi bank atau penyedia pembayaran segera, laporkan ke IASC, simpan bukti, dan ikuti perkembangan laporan melalui kanal resmi. Kecepatan, kelengkapan informasi, dan kewaspadaan terhadap penipuan susulan merupakan langkah paling berguna untuk melindungi sisa dana dan mencegah kerugian bertambah.

Sumber: ANTARA, 5 Oktober 2026, mengutip OJK mengenai kinerja Indonesia Anti-Scam Centre. Foto ilustrasi: Jonas Leupe/Unsplash.

Penulis di Cuan Publik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *