OJK Kecualikan Pembiayaan Modal Kerja UMKM hingga Rp100 Juta dari Agunan
Aturan OJK mengecualikan agunan untuk fasilitas modal kerja tertentu hingga Rp100 juta bagi debitur UMKM.
Aturan OJK mengecualikan agunan untuk fasilitas modal kerja tertentu hingga Rp100 juta bagi debitur UMKM.
Ulasan sektor perbankan menyoroti tekanan permintaan domestik dan likuiditas yang dipengaruhi penyerapan belanja pemerintah.
OJK menilai ketergantungan pada agunan aset menjadi salah satu penghalang pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro.
Pelaku UMKM menilai persyaratan dan prosedur pencairan kredit masih menjadi kendala bagi akses pendanaan.
Kementerian UMKM melaporkan KUR lebih dari Rp214 triliun kepada 3,6 juta pelaku usaha hingga Oktober 2025.
OJK membahas insentif bagi lembaga keuangan agar pembiayaan UMKM lebih mudah dijangkau dengan prinsip kehati-hatian.
Insentif dapat membantu proses pembiayaan, tetapi penilaian kelayakan, transparansi biaya dan pemantauan arus kas tetap diperlukan.
OJK mencatat kredit perbankan mencapai Rp8.043,2 triliun pada Juli 2025, tumbuh 7,03% tahunan.
OJK menyampaikan target pembiayaan UMKM perlu tercermin dalam rencana bisnis bank untuk memperkuat akses pendanaan.
OJK menilai kolaborasi perbankan dan fintech dapat memperluas layanan keuangan; bank tetap perlu mengevaluasi mitra dan risiko kredit.