Kredit Perbankan Tumbuh 7,03 Persen pada Juli 2025
OJK mencatat kredit perbankan mencapai Rp8.043,2 triliun pada Juli 2025, tumbuh 7,03% tahunan.
OJK mencatat kredit perbankan mencapai Rp8.043,2 triliun pada Juli 2025, tumbuh 7,03% tahunan.
OJK mencatat 96 penyelenggara fintech lending berizin pada pembaruan Juli 2025 dan mengingatkan masyarakat menghindari aplikasi ilegal.
Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2025 memperkuat kerangka sistem pembayaran agar andal dan sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.
Kerangka sistem pembayaran BI menekankan keandalan infrastruktur transaksi; keamanan akun dan pencatatan tetap penting.
Pembaruan regulator mencatat 97 penyelenggara fintech lending legal; konsumen diminta memeriksa daftar resmi karena status izin dapat berubah.
OJK membahas syarat minimal usia 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
Analis menilai tekanan setelah keputusan BI dapat mereda, meski pergerakan rupiah tetap dipengaruhi data ekonomi AS dan sentimen global.
OJK meminta calon peminjam memeriksa status penyelenggara, biaya, kontrak dan kanal pengaduan sebelum mengajukan pinjaman daring.
BI menyatakan intervensi dilakukan saat pasokan valas domestik belum normal setelah libur tahun baru; rupiah tertekan faktor global.