Kredit & Pinjaman
Pembiayaan Produktif Pindar Tercatat Rp8,45 Triliun
Penyaluran pindar untuk sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 30,19% dari total pendanaan pada Desember 2024.
Penyaluran pindar untuk sektor produktif mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 30,19% dari total pendanaan pada Desember 2024.
OJK menyiapkan rancangan aturan akses pembiayaan bagi bank dan lembaga keuangan nonbank agar kebutuhan usaha kecil lebih terakomodasi.
Aturan manfaat ekonomi harian membedakan batas pinjaman konsumtif dan produktif menurut tenor serta skala usaha.
OJK membahas syarat minimal usia 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
OJK meminta calon peminjam memeriksa status penyelenggara, biaya, kontrak dan kanal pengaduan sebelum mengajukan pinjaman daring.