OJK Soroti Hambatan Agunan dalam Akses Pembiayaan Usaha Mikro
OJK menilai ketergantungan pada agunan aset menjadi salah satu penghalang pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro.
OJK menilai ketergantungan pada agunan aset menjadi salah satu penghalang pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro.
Pelaku UMKM menilai persyaratan dan prosedur pencairan kredit masih menjadi kendala bagi akses pendanaan.
Kementerian UMKM melaporkan KUR lebih dari Rp214 triliun kepada 3,6 juta pelaku usaha hingga Oktober 2025.
OJK membahas insentif bagi lembaga keuangan agar pembiayaan UMKM lebih mudah dijangkau dengan prinsip kehati-hatian.
Insentif dapat membantu proses pembiayaan, tetapi penilaian kelayakan, transparansi biaya dan pemantauan arus kas tetap diperlukan.
TWP90 industri pindar tercatat 2,75% per Juli 2025, sementara pembiayaan tumbuh 22,01% tahunan menjadi Rp84,66 triliun.
OJK menyampaikan target pembiayaan UMKM perlu tercermin dalam rencana bisnis bank untuk memperkuat akses pendanaan.
OJK mencatat 96 penyelenggara fintech lending berizin pada pembaruan Juli 2025 dan mengingatkan masyarakat menghindari aplikasi ilegal.
Rancangan akses pembiayaan menyoroti skema sesuai karakter usaha, percepatan proses dan penyesuaian kebijakan pembiayaan.
OJK menjelaskan agunan pada pembiayaan pindar di atas Rp2 miliar sebagai langkah mitigasi risiko kredit.