OJK Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
OJK melaporkan sanksi administratif di pasar modal dan tindakan terhadap lembaga yang tidak memenuhi ketentuan permodalan.
OJK melaporkan sanksi administratif di pasar modal dan tindakan terhadap lembaga yang tidak memenuhi ketentuan permodalan.
OJK mencatat kredit perbankan Agustus 2026 tumbuh 13,65% tahunan; kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi.
Outstanding pindar tumbuh 22,07% tahunan hingga Rp106,94 triliun pada Agustus 2026; pertumbuhan perlu diimbangi perlindungan konsumen.
Rupiah ditutup di Rp17.966 per dolar AS, melemah 0,40%; inflasi tahunan 3,28% menjadi salah satu faktor yang dicermati pasar.
BPS mencatat inflasi tahunan 3,28%, inflasi tahun kalender 2,17% dan inflasi bulanan 0,30%.
Nilai tukar dipengaruhi sentimen eksternal, termasuk imbal hasil obligasi AS dan ekspektasi kebijakan bank sentral.
Imbal hasil obligasi luar negeri, ekspektasi suku bunga dan arus modal dapat menggerakkan kurs; hindari spekulasi tanpa rencana.
OJK menyatakan batas pendanaan pada tiga penyelenggara tidak diberlakukan selama penyelenggara memenuhi kewajiban tata kelola dan pengendalian risiko.
Akses pendanaan yang luas harus diimbangi manajemen risiko, keterbukaan informasi dan keputusan pinjaman bertanggung jawab.
Kredit tumbuh sekitar 13,6% tahunan pada Juli 2026, melampaui pertumbuhan DPK 11,21%; distribusi likuiditas perlu dijaga.